Kamis, 15 April 2010

Deklarasi Juanda

Bahan Kuliah Hukum Laut Internasional
1. Deklarasi Djuanda


Konvensi Hukum Laut ██ menyetujui ██ menandatangani, tetapi belum menyetujui
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan jaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Dengan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
2. Wawasan Nusantara
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.


Penyelesaian Batas Maritim NKRI
Oleh JOENIL KAHAR
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0104/03/0801.htm
DALAM suatu negara, wilayah adalah salah satu unsur utama, selain dari dua unsur lainnya, yaitu rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Suatu negara yang punya sistem pemerintahan negara yang beberapa kewenangannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, wilayah pemerintahan daerah juga ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercatum pasal mengenai "Wilayah Negara Republik Indonesia". Namun demikian, pada umumnya kita sepakat bahwa ketika para pendiri negara ini memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara Republik Indonesia punya cakupan wilayah Hindia Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara Republik Indonesia merupakan wilayah yang mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teriroriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Dalam ordonansi ini setiap pulau hanya punya laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia yang waktu itu dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut/perairan di antara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena laut antarpulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pulau-pulau tersebut.
Batas wilayah negara Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai pulau-pulau terluar. Indonesia punya wewenang untuk mengelola daerah kedaulatannya yang punya batas wilayah 12 mil dari garis pantai pulau-pulau terluar tersebut. Termasuk kewenangan ini ruang udara di atasnya, dasar laut (sea bed) dan tanah di bawah dasar laut (sub soil), serta semua sumber daya maritim baik yang hidup maupun yang tidak. Tanggal 13 Desember 1957 ini kemudian menjadi tonggak sejarah Kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara. Deklarasi ini diratifikasi melalui UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Bangsa Indonesia patut bangga karena berasal dari Deklarasi Djuanda tersebut, sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut internasional tercantum dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang dikenal dengan United Nations Convension on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ketiga tahun 1982 yang selanjutnya disebut Hukum Laut (Hukla) 1982. Pemerintah Indonesia meratifikasi HUKLA 1982 dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.
Upaya mencantumkan Wilayah Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 diawali dari perubahan kedua dan terus berlanjut sampai pada perubahan keempat UUD 1945. Maka, dalam Bab IX A tentang Wilayah Negara pada Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
"Negara kepulauan berciri Nusantara" punya arti bahwa negara kepulauan yang dimaksud terletak di antara dua benua dan dua samudra, Benua Asia dan Australia, serta Samudra Hindia dan Pasifik. Jadi, pernyataan "sebuah negara kepulauan yang beciri Nusantara dan berbentuk negara kesatuan dan republik" sudah menunjukkan di mana lokasi geografis negara kesatuan yang berbentuk republik itu yang lengkapnya disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam pasal tersebut dinyatakan "dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Pernyataan ini punya makna bahwa NKRI yang merupakan negara kepulauan wajib menetapkan batas teritorial wilayahnya baik wilayah darat dan laut.
Batas dan hak wilayah laut menurut Hukla 1982
Karena NKRI merupakan negara kepulauan, batas di wilayah laut mengacu kepada UNCLOS 82/HUKLA 82 yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Oleh karena itu, Indonesia harus mengkaji dan menetapkan antara lain batas laut teritorial, batas zona tambahan (contiguous zone), batas zona ekonomi ekslusiv (ZEE), batas landas kontinen (continental shelf).
Hak-hak, kewajiban, dan wewenang di dalam batas teritorial wilayah laut NKRI akan berbeda dengan hak-hak dan wewenang di luar batas teritorial, tetapi terletak di dalam batas ZEE dan batas landas kontinen. Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga punya jarak antara garis pantainya kurang dari 24 mil laut, batas teritorial antardua negara tersebut adalah garis median. Garis median yaitu garis yang punya jarak yang sama (equidistance) dengan garis pantai dari negara bertetangga tersebut. Sementara itu, yang dimaksud dengan panjang 1 mil laut sama dengan 1852 meter. Dalam wilayah laut teritorial berlaku hak-hak dan kewajiban dalam wilayah kedaulatan NKRI.
Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar bertempat di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Pengukuran ini merupakan aspek teknis yang dilakukan oleh tenaga ahli geodesi yang mengerti tentang aspek legal dari penetapan batas. Jadi, dalam penetapan batas sangat diperlukan keterpaduan aspek teknis dan legal. Untuk mendukung hal itu, sangat diperlukan informasi kewilayahan NKRI seperti informasi pulau-pulau terluar beserta nama-namanya.
Dapat dipahami bahwa UUD 1945 (asli) yang dikeluarkan setelah proklamasi kemerdekaan belumlah sempurna, seperti belum tercantumnya wilayah negara. Kira-kira lima tahun bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan sehingga tahun 1950 mulailah bangsa Indonesia menata negara dengan sistem pemerintahan yang disepakati pada waktu itu. Setelah tujuh tahun bangsa hidup dalam penataan negara secara normal, berdampingan, sejajar, dan sama tinggi dengan negara-negara lain barulah satu tonggak sejarah tentang wilayah negara diumumkan, yaitu pada tanggal 13 Desember 1957. Setelah 46 tahun Deklarasi Djuanda itu sudah sejauh mana Indonesia dapat menyelesaikan batas-batas di laut terutama batas laut teritorial.
Dinamika penetapan batas wilayah negara
Dinamika penetapan batas wilayah negara perlu kita simak. Deklarasi Djuanda diratifikasi melalui UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam UU ini dicantumkan koordinat geografis titik-titik dasar pantai terluar dari pulau terluar di wilayah negara. Pulau-pulau Sipadan (kl. 10,4 ha) dan Ligitan (kl. 7,9 ha) tidak termasuk daftar pulau terluar. Pada tanggal 8 Agustus 1996 diterbitkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang isinya sangat umum, yaitu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Hukla 82 (yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985 dan menyatakan bahwa UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan tidak berlaku lagi. Daftar koordinat titik-titik dasar pantai terluar dari pulau terluar tidak tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1996 ini.
Jadi, secara legal, wilayah negara menjadi tidak jelas. Pada tanggal 16 Juni 1998 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1998 tentang Koordinat Geografis Titik Dasar Kepulauan di Laut Nusantara. Dengan menganggap bahwa semua titik pangkal lengkap dengan koordinat geografisnya yang tercantum pada Undang-Undang No. 4/PRP/1960 masih berlaku, artinya semangat Deklarasi Djuanda yang menjiwai UU No. 4/PRP/1960, PP No. 61 Tahun 1998 ini adalah upaya bangsa Indonesia menutup kantong Natuna yang masih terdapat dalam UU No. 4/PRP/1960. Pada tanggal 28 Juni 2002 keluar PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Dalam PP No. 38/2002 ini dicantumkan titik pangkal di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Internasional tentang kasus Sipadan dan Ligitan, PP No. 38/2002 ini perlu dicabut dan segera diganti dengan yang baru.
Hal mengenai wilayah negara tercantum pada UUD 1945 pada perubahan kedua UUD 1945 Bab IX A pasal 25E yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000 yang kemudian berubah menjadi pasal 25 A pada perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 yang bunyinya sudah disampaikan di awal tulisan ini.
Peran perguruan tinggi
Dengan inisiatif para pakar penetapan batas dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dari aspek legal dan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dari aspek teknis pada awal tahun 2003 dibentuk Forum Kajian Kewilayahan NKRI. Pada tanggal 15 Februari 2003 forum ini menyelenggarakan Diskusi Panel bertema "Reaktualisasi Wawasan Nusantara Dalam Persektif Kesatuan Wilayah Negara Republik Indonesia" di Unpad yang dengan sponsor utama Lembaga Penelitian Unpad.
Sebagai lanjutannya pada tanggal 15 Desember 2003, dalam rangka 46 tahun Deklarasi Djuanda diselenggarakan workshop dengan tema "Status, Realisasi, dan Permasalahan Penataan Batas Maritim Indonesia dengan Negara Tetangga, Kasus Batas RI-Singapura" yang penyelengaraannya berdasarkan kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) ITB dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Pertemuan yang diselenggarakan di Unpad dan ITB pada awal dan akhir tahun 2003 ini menyatakan perlunya kejelasan dalam masalah kelembagaan dalam penetapan batas wilayah negara. Penetapan batas wilayah negara adalah kerja sama antara Departeman Dalam Negeri, Departemen Pertahanan, TNI, Bakosurtanal, dan departemen lainnya yang terkait. Semoga dengan tetap dalam semangat Deklarasi Djuanda penetapan batas-batas maritim kepulauan Indonesia segera terselesaikan. ***


Visi Maritim Indonesia: Apa Masalahnya?
03 Aug 2005 09:33:13
Sarwono Kusumaatmadja
http://www.sarwono.net/analisispol.php?id=24

KETIKA Republik Indonesia diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara adalah tinggalan Hindia Belanda, dan belum menjadi negara kepulauan. Menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, maka batas laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Dengan demikian maka perairan antar pulau pada waktu itu adalah wilayah internasional. Wilayah laut kita dengan rezim hukum laut seperti disebut di atas hanyalah seluas kira-kira 100.000 km2. Secara fisik pulau-pulau Indonesia dipisahkan oleh laut, walaupun secara kultur konsep kewilayahan kita tidak membedakan penguasaan antara laut dan darat. Bangsa Indonesia adalah satu-satunya bangsa di dunia yang menamakan wilayahnya sebagai tanah air.


Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah RI melalui deklarasi Perdana Menteri Ir. Djuanda mengklaim seluruh perairan antar pulau di Indonesia sebagai wilayah nasional. Deklarasi di atas yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, adalah pernyataan jati diri sebagai negara kepulauan, di mana laut menjadi penghubung antar pulau, bukan pemisah. Klaim ini bersamaan dengan upaya memperpanjang batas laut teritorial menjadi 12 mil dari pantai, kemudian diperjuangkan oleh Indonesia untuk mendapat pengakuan internasional di PBB, suatu perjuangan panjang yang meliwati 3 rezim politik yang berbeda yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.

Kendati prinsip negara kepulauan mendapat tentangan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, akhirnya pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS) yang mengakui konsep negara kepulauan, sekaligus juga mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diperjuangkan oleh Chili dan negara-negara Amerika Latin lainnya. Setelah diratifikasi oleh 60 negara maka UNCLOS kemudian resmi berlaku pada tahun 1994. Berkat perjuangan yang gigih dan memakan waktu, Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional sebesar 3,1 juta km2 wilayah perairan dari hanya 100.000 km2 warisan Hindia Belanda, ditambah dengan 2,7 juta km2 Zone Ekonomi Eksklusif yaitu bagian perairan internasional dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan di bawahnya.

Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70% angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita. Wilayah laut yang demikian luas dengan 17.500-an pulau-pulau yang mayoritas kecil memberikan akses pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media perhubungan antar pulau yang sangat ekonomis.

Panjang pantai 81.000 km (kedua terpanjang di dunia setelah Canada ) merupakan wilayah pesisir dengan ekosistem yang secara biologis sangat kaya dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Secara metereologis, perairan nusantara menyimpan berbagai data metrologi maritim yang amat vital dalam menentukan tingkat akurasi perkiraan iklim global. Di perairan kita terdapat gejala alam yang dinamakan Arus Laut Indonesia (Arlindo) atau the Indonesian throughflow yaitu arus laut besar yang permanen masuk ke perairan Nusantara dari samudra Pasifik yang mempunyai pengaruh besar pada pola migrasi ikan pelagis dan pembiakannya dan juga pengaruh besar pada iklim benua Australia.

SAYANGNYA keuntungan yang luar biasa di atas sebagai konsekuensi jati diri bangsa nusantara tidak disertai dengan kesadaran dan kapasitas yang sepadan. Bangsa Indonesia masih mengidap kerancuan identitas. Di satu pihak mempunyai persepsi kewilayahan tanah air, tetapi memposisikan diri secara kultural sebagai bangsa agraris dengan puluhan juta petani miskin yang tidak sanggup kita sejahterakan, sedangkan kegiatan industri modern sulit berkompetisi dengan bangsa lain, antara lain karena budaya kerja yang berkultur agrarian konservatif, disamping berbagai inefisiensi birokrasi dan korupsi. Industri pun kita bangun tidak berdasar pada keunggulan kompetitif namun pada keunggulan komparatif, tanpa kedalaman struktur dan tanpa masukan keilmuan dan teknologi yang kuat. Tradisi kepelautan kita dinyatakan dengan kemampuan melayari Samudra Pasifik dengan kapal Pinisi Nusantara dan selamat sampai Vancouver, tapi kapal yang sama pecah dan tenggelam menabrak karang di Kepulauan Seribu dalam perjalanan lokal yang sederhana.

Di zaman Bung Karno Angkatan Laut kita pernah menjadi keempat terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Uni Soviet dan Iran. Tetapi kekuatan itu tidak riel dan hanya temporer karena tidak dibangun atas kemampuan sendiri, namun karena bantuan Uni Soviet dalam kerangka permainan geopolitik.

Selama itu, berbagai rencana di bidang kelautan dan kemaritiman dibuat dan dideklarasikan namun kelembagaan kelautan, pembangunan perekonomian maritim dan pembangunan sumber daya manusia tidak pernah dijadikan arus utama pembangunan nasional, yang didominasi oleh persepsi dan kepentingan daratan semata. Dewan Kelautan Nasional memang dibuat tetapi dengan mandat terbatas dan menduduki hirarki yang tidak signifikan dalam kelembagaan pemerintahan.

Segala paradoks tadi terus menerus memunculkan gugatan demi gugatan yang makin nyaring dari masyarakat kelautan kita yang kemudian menciptakan kelembagaan berupa Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999 dan juga Dewan Maritim Indonesia pada tahun yang sama, dengan ruang lingkup tugas yang lebih luas dibandingkan dengan Dewan Kelautan Nasional di zaman Orde Baru.

Mudah-mudahan era presidensi Susilo Bambang Yudhoyono merupakan titik balik menentukan dalam kehidupan maritim kita. Melalui Inpres 5 tahun 2005 “asas cabotage” dihidupkan kembali. [“asas cabotage” adalah prinsip hukum yang dianut oleh sebagian besar negara maritim dunia yang menyatakan bahwa angkutan di dalam suatu negara hanya dapat diangkut oleh kapal yang berbendera dari negara yang bersangkutan —Red]. Demikian juga otoritas moneter telah menetapkan kapal sebagai benda yang boleh diagunkan. Kebijakan Kelautan (Ocean Policy) sedang dalam penyusunan termasuk visi maritim didalamnya, seiring dengan langkah-langkah konkrit lanjutan menyangkut industri strategis dan kelembagaan pelabuhan.

Perlu diterangkan bahwa antara istilah kelautan dan maritim harus dibedakan. Kelautan merujuk kepada laut sebagai wilayah geopolitik maupun wilayah sumber daya alam, sedangkan maritim merujuk pada kegiatan ekonomi yang terkait dengan perkapalan, baik armada niaga maupun militer, serta kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan itu seperti industri maritim dan pelabuhan. Dengan demikian kebijakan kelautan merupakan dasar bagi kebijakan maritim sebagai aspek aplikatifnya.

Terlepas dari rumusan final visi maritim Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Antara lain, pertama, negara perlu mempunyai kebijakan kelautan yang jelas dan bervisi ke depan karena menyangkut geopolitik bangsa dan dengan demikian berwawasan global dan menyangkut pula kebijakan-kebijakan dasar tentang pengelolaan sumber daya alam di samping sumber daya ekonomi pada umumnya. Demi daya saing bangsa kita perlu berangkat dari keunggulan kompetitif yang bisa berbasis lokal.

Kedua, kebijakan kelautan adalah kebijakan negara kepulauan sehingga variabel keruangan harus lengkap, tidak hanya monodimensional laut. Konsep tri-matra (darat-laut-udara), karena kemajuan ilmu dan teknologi serta peningkatan kesadaran lingkungan hidup menjadi tidak lengkap untuk sekarang dan masa depan. Yang lebih mengena adalah variabel multi-matra (darat termasuk pegunungan; permukaan air dari mata air di hulu sampai permukaan laut; kolom air di sungai, danau maupun laut; pesisir; dasar laut; bawah dasar laut; atmosfir; stratosfir dan angkasa luar), jumlahnya 9 matra. Sejak Presiden Soeharto meluncurkan satelit Palapa pada dekade 1970-an sebenarnya kita telah masuk ke era ruang angkasa, tidak sekedar tri-matra, demikian juga sekarang ketika kita mulai merentang kabel telekomunikasi bawah laut, masuk ke matra dasar laut. Tetapi tetap saja kita menggunakan tri-matra sebagai acuan keruangan, mungkin karena terlanjur menjadi manusia penghafal.

Sesuai kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik yang lebih kompleks, serta kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi tentunya variabel keruangan bisa dikembangkan. Dengan demikian kebijakan kelautan bukanlah pengganti kebijakan masa lampau yang terkesan kuat dominan berorientasi daratan.

Ketiga, hirarki ruang juga perlu ditentukan, yaitu ruang di mana kita berdaulat penuh, ruang di mana kita punya hak berdaulat, dan ruang di mana kita perlu punya pengaruh baik eksklusif maupun melalui kerjasama politik, ekonomi dan pertahanan.

Keempat, pemerintah perlu menuntaskan seluruh kewajiban yang tercantum dalam UNCLOS, karena penting artinya bagi effektifitas kedaulatan kita. Adalah ironis bahwa Indonesia sebagai pelopor konsep negara kepulauan lantas nantinya tertinggal dalam pengamanan kedaulatan wilayahnya. Sekiranya hal ini terjadi maka posisi kita secara geopolitik akan lemah, serta memicu berbagai sengketa di wilayah laut yang sulit kita atasi, apalagi dengan kekuatan militer maritim yang demikian kecil. Peristiwa Sipadan/Ligitan dan peristiwa Ambalat merupakan peringatan dini terhadap kemungkinan masalah lebih besar di kemudian hari.

Kelima, kalau semua hal di atas sudah jelas arahnya, maka visi maritim dapat dibangun dan kekuatan maritim dapat dibangkitkan sepadan dengan tuntutan geopolitik bangsa dan sesuai dengan persepsi keruangan kita dan juga persepsi tentang keunggulan kompetitif baik yang berbasis sumber daya alam, budaya, ilmu pengetahuan maupun geografi. Kebijakan perkapalan, pelabuhan, transportasi antar matra, prioritas kegiatan ekonomi, pembangunan angkatan bersenjata (militer dan polisi), kebijakan fiskal, kebijakan investasi, kebijakan enersi, kebijakan dirgantara, kebijakan pembangunan daerah dan kawasan serta tatanan kelembagaan dan kebijakan pembangunan sumber daya manusia merupakan turunan dari visi maritim dan visi maritim juga adalah turunan dari kebijakan kelautan.

SETELAH semua itu selesai dan dirumuskan secara baik, kita mempunyai soal berikut, yaitu mewujudkannya dalam implementasi. Banyak hal yang mempengaruhi implementasi visi dan kebijakan maritim namun akar masalahnya berada dalam budaya agraris tradisional yang kita warisi.

Masyarakat agraris tradisional di pedalaman cenderung statis, introvert dan feodal. Berlainan dengan budaya pesisir yang lebih terbuka dan egaliter serta biasa memanfatkan pengaruh luar karena interaksi niaga antar bangsa. Komunitas pesisir menjadi lemah di masa lampau karena tidak adanya persepsi bersama menghadapi merkantilisme Eropa sehingga kerajaan-kerajaan pesisir hancur ditaklukkan, menghadapi tekanan dari kolonialisme dan juga serangan dari pedalaman. Dengan demikian budaya yang dominan adalah budaya agraris tradisional, yang antara lain ditandai sampai sekarang oleh kebiasaan mayoritas anak-anak menggambar gunung, sawah dan matahari dan nyaris tidak penah menggambar pemandangan pantai dan laut.


Mentalitas yang demikian tercermin pada orientasi pendidikan kita, yang cenderung melatih orang untuk menghafal (statis), dengan ketaatan di luar batas pada guru (feodal) dan kebiasaan guru untuk tidak terbuka dan tidak murah hati dalam mentransfer ilmu (introvert). Dengan kultur demikian sulit bagi bangsa kita untuk berubah maju atas kehendak sendiri. Perubahan selalu terjadi karena pengaruh eksternal yang tak tertahankan. Seringkali yang ditiru hanyalah tampak luarnya bukan esensinya.

Visi dan program maritim hanya bisa sukses secara berkelanjutan jika terdapat basis kultur yang terbuka, egaliter, haus pengetahuan dan menyukai tantangan perubahan. Pada jangka pendeknya program maritim bisa berjalan dengan merekrut kalangan pengambil keputusan dan para pelaku utama dari kalangan yang mempunyai kultur itu. Bisa juga dengan mengundang investasi asing dari pihak yang lebih maju dalam hal di mana tidak terdapat kemampuan modal dan pengetahuan dalam bidang-bidang tertentu. Tetapi pada jangka panjangnya yang diperlukan adalah perubahan orientasi pendidikan, ke arah rasionalitas ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran akan sumber-sumber keunggulan kompetitif, kepekaaan budaya, kedalaman budi pekerti dan penanaman sifat menyikapi tantangan perubahan secara positif.

Untuk menggambarkan betapa kita tidak siap menanggapi perubahan adalah tiadanya antisipasi terhadap kemungkinan rencana Thailand untuk membuat kanal di semenanjung Kra, yang pembangunannya bisa selesai kurang dari 10 tahun. Sekarang Thailand sedang berpikir keras apakah mereka akan melanjutkan rencana tersebut. Sekiranya mereka membuatnya, adanya kanal tersebut tentu amat mengurangi volume transportasi laut yang melalui perairan nusantara.

Sepintas lalu Singapura akan terpukul. Tetapi jangan lupa bahwa Singapura selalu merencanakan dirinya berada di depan peristiwa. Mereka tidak perlu hanya mempertahankan keunggulannya sebagai pusat pelayanan perhubungan laut. Mereka berencana menjadikan Singapura sebagai pusat budaya dan pusat jasa bernilai tinggi sehingga corak ekonominya akan lebih canggih dan kehidupannya lebih menarik, bukan seperti Singapura sekarang yang amat tertib, effisien tapi membosankan.

Menteri Luar Negeri Singapura di masa lalu, Rajaratnam pernah mengatakan bahwa “Kami di Singapura harus selalu berusaha maju setengah langkah melebihi negara-negara tetangga kami'” Para ahli geografi ekonomi dapat memperkirakan ke arah mana pusat pertumbuhan ekonomi regional Pasifik bergerak sekiranya kanal Kra menjadi kenyataan, tapi rasanya tidak pernah terdengar apakah kita mempunyai skenario tertentu.

Pembangunan kanal Kra belum tentu merugikan Indonesia selama kita membangun kekuatan ekonomi maritim sejalan dengan dinamika perubahan. Sekiranya kita pintar menjalin interdependensi ekonomi antar wilayah dan selama kita lebih tergantung satu sama lain di antara kita, lebih kuat dari ketergantungan eksternal, maka keutuhan bangsa dan negara akan senantiasa terjamin.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang juga sekaligus unik, sekiranya kita punya komitmen kuat untuk membangun ekonomi berdaya saing, kita bisa menciptakan pasaran dalam negeri yang besar dengan jumlah orang yang nantinya melebihi 250 juta, serta masih punya peluang berperan dalam ekonomi global. Masalahnya, sudahkah kita berpikir dan bergerak ke sana?

SAAT ini kita kedatangan tamu dari India yaitu kapal induk Angkatan Laut India INS Virat sebagai tamu TNI AL. Berlainan dengan TNI AL yang puncak kebesarannya di tahun 1960-an didongkrak oleh bantuan Uni Soviet dalam rangka geopolitik, kekuatan militer India sepenuhnya lahir dari kemampuan industri srategiknya yang sudah lama dibangun sejak awal kemerdekaannya.

AL India dibesarkan supaya “Kekuatan angkatan laut kami sepadan dengan kemajuan-kemajuan pesat India di bidang ekonomi”, demikian kira-kira bunyi pernyataan Panglima Armada Timur India. Bisa diduga bahwa India melalui AL-nya bermaksud menjadikan Lautan Hindia sebagai wilayah pengaruhnya, mungkin tidak sendirian, tetapi bersama-sama dengan Amerika Serikat. Indikasi ini terlihat dari sikap lunak Amerika Serikat terhadap pengembangan teknologi nuklir India.

Dari contoh India kita mendapat penegasan akan keharusan memperkuat bukan saja armada niaga sesuai “asas cabotage”, tetapi juga memperkuat TNI AL karena di samping menyandang fungsi pertahanan, di manapun juga angkatan laut mempunyai fungsi memproyeksikan kehadiran negara dan fungsi diplomasi, terlebih lagi karena status kita sebagai negara kepulauan mengharuskan kehadiran negara di wilayah perbatasan laut yang begitu luas.

Indonesia berada ditengah kehadiran negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Australia, India dan Cina yang walaupun bukan negara kepulauan, namun sudah punya visi dan kebijakan maritim, serta negara kecil seperti Singapura yang akan meraup keuntungan ekonomi dari perkembangan itu, dan Thailand yang juga melakukan hal yang sama.

Jadi apa yang menjadi masalah bagi visi maritim Indonesia? Masalahnya adalah bahwa kita harus menuntaskan jati diri bangsa sebagai penghuni negara kepulauan, dan perlu mempunyai visi dan strategi yang cerdas dan kreatif untuk keluar dari paradigma agraris tradisional ke arah paradigma maritim yang rasional dan berwawasan global. Bukan karena ingin menjadi negara superpower tetapi demi kesejahteraan rakyat dan harga diri serta keamanan bangsa.

Bukan beralih ke laut karena sudah terlalu banyak problem di darat seperti pengurasan sumber daya alam dan involusi pertanian, namun karena ingin mengintegrasikan sumber daya terestial dengan sumber daya perairan untuk mencapai nilai ekonomi tertinggi.

*) Tulisan ini dibuat tanggal 1 Agustus 2005 berdasarkan ceramah lisan untuk perwira siswa Angkatan XLIII pada tanggal 27 Juli 2005 di SESKOAL, Jakarta.



































United Nations Convention on the Law of the Sea

Opened for signature
December 10, 1982 in Montego Bay (Jamaica)

Entered into force
November 16, 1994

Conditions for entry into force 60 ratifications
Parties
153
The term United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS, also called simply the Law of the Sea or LOS) refers to several United Nations events and one treaty. The events the term refers to are the (First) United Nations Convention on Law of the Sea, the Second United Nations Convention on Law of the Sea, and the Third United Nations Convention on Law of the Sea. The treaty resulting from the Third United Nations Convention on Law of the Sea also bears the name United Nations Convention on Law of the Sea and is the most recent major development in international law governing the oceans. The treaty provided new universal legal controls for the management of marine natural resources and the control of pollution. Its Secretariat resides within the United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea.
Historical background
The LOS was needed owing to the weakness of the older 'freedom of the seas' concept, dating from the 17th century: national rights were limited to a specified belt of water extending from a nation's coastlines, usually three (3) nautical miles, according to the 'cannon shot' rule developed by the Dutch jurist Cornelius Bynkershoek. All water beyond national boundaries was considered international waters - free to all nations, but belonging to none of them (the mare liberum principle promulgated by Grotius).
Into the 20th century many nations expressed a need to extend national claims, in order to include mineral resources, to protect fish stocks, and to have the means to enforce pollution controls. This was recognized by the League of Nations, and a conference was held in 1930 at the Hague, but did not result in any agreements. One nation that reflected the customary international law principle of a nation's right to protect its natural resources was the United States, when in 1945 President Truman extended his nation's control, to cover all the natural resources of their continental shelf. Other nations were quick to emulate the USA. Between 1946 and 1950, Argentina, Chile, Peru, and Ecuador all extended their sovereign rights to a 200 nautical miles distance—so as to cover their Humboldt Current fishing grounds. Other nations extended their territorial seas to 12 nautical miles.
By 1967 only 25 nations still used the old three nautical miles limit, 66 nations had set a 12 nautical miles territorial limit, and eight had set a 200 nautical miles limit. For the latest table of maritime claims, as compiled by the United Nations, see [3]. According to that table, as of June 30, 2006, only a handful of countries use the old 3 miles limit (Jordan, Palau, and Singapore). It is also used in certain Australian islands, an area of Belize, some Japanese straits, certain areas of Papua New Guinea, and a few UK dependencies, such as Anguilla.
UNCLOS I
In 1956, the United Nations held its first Conference on the Law of the Sea (UNCLOS I) at Geneva, Switzerland. UNCLOS I resulted in four treaties concluded in 1958:
• Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone, entry into force: 10 September 1964
• Convention on the Continental Shelf, entry into force: 10 June 1964
• Convention on the High Seas, entry into force: 30 September 1962
• Convention on Fishing and Conservation of Living Resources of the High Seas, entry into force: 20 March 1966
Although UNCLOS I was considered a success, it left open the important issue of breadth of territorial waters.

UNCLOS II
The United Nations followed this in 1960 with its second Conference on the Law of the Sea (“UNCLOS II”). UNCLOS II did not result in any international agreements. During the six-week conference at Geneva, UNCLOS II did not achieve much. Generally speaking, the developing countries participated only as clients, allies, or dependents of United States or the former Soviet Union; there was no voice for countries of the third world or the developing nations.
UNCLOS III


Sea areas in international rights

The issue of varying claims of territorial waters was raised in the UN in 1967 by Arvid Pardo, of Malta, and in 1973 the Third United Nations Conference on the Law of the Sea was convened in New York to write a new treaty covering the oceans. The conference lasted until 1982 and over 160 nations participated. The conference was conducted under a process of consensus rather than majority vote in an attempt to reduce the possibility of groups of nation-states dominating the negotiations. The convention came into force on November 16, 1994, one year after the sixtieth state, Guyana, signed it.
The convention introduced a number of provisions. The most significant issues covered were setting limits, navigation, archipelagic status and transit regimes, exclusive economic zones (EEZ), continental shelf jurisdiction, deep seabed mining, the exploitation regime, protection of the marine environment, scientific research, and settlement of disputes.
The convention set the limit of various areas, measured from a carefully defined baseline, as follows:
Internal waters
Covers all water and waterways on the landward side of the baseline. The coastal nation is free to set laws, regulate any use, and use any resource. Foreign vessels have no right of passage within internal waters.
Territorial waters
Out to 12 nautical miles from the baseline, the coastal state is free to set laws, regulate any use, and use any resource. Vessels were given the right of "innocent passage" through any territorial waters, with strategic straits allowing the passage of military craft as "transit passage", in that naval vessels are allowed to maintain postures that would be illegal in territorial waters. "Innocent Passage" is defined by the convention as passing through waters in expeditious and continuous manner, which is not “prejudicial to the peace, good order or the security” of the coastal state. Fishing, polluting, weapons practice, spying are not “innocent.” Nations can also temporarily suspend innocent passage in specific areas of their territorial seas, if doing so is essential for the protection of its security.
Contiguous zone
Beyond the 12 nautical mile limit there was a further 12 nautical miles or 24 nautical miles from the territorial sea baselines limit, the contiguous zone", in which area a state could continue to enforce laws regarding activities such as smuggling or illegal immigration.
Exclusive economic zones (EEZ)
Extends 200 nautical miles from the baseline. Within this area, the coastal nation has sole exploitation rights over all natural resources. The EEZ were introduced to halt the increasingly heated clashes over fishing rights, although oil was also becoming important. The success of an offshore oil platform in the Gulf of Mexico in 1947 was soon repeated elsewhere in the world, by 1970 it was technically feasible to operate in waters 4000 metres deep. Foreign nations have the freedom of navigation and overflight, subject to the regulation of the coastal states. Foreign states may also lay submarine pipes and cables.
Archipelagic waters
The convention set the definition of Archipelagic States in Part IV, which also define how the state can draw its territorial borders. A baseline is drawn between the outermost points of the outermost islands, subject to these points being sufficiently close to one another. All waters inside this baseline is described as Archipelagic Waters and are included as part of the state's territory and territorial waters. This baseline is also used to chart its territorial waters 12 nautical miles from the baseline and EEZ 200 nautical miles from the baseline.
Continental Shelf
Continental shelf is defined as natural prolongation of the land territory to the continental margin’s outer edge, or 200 nautical miles from the coastal state’s baseline, whichever is greater. State’s continental shelf may exceed 200 nautical miles until the natural prolongation ends, but it may never exceed 350 nautical miles, or 100 nautical miles beyond 2,500 meter isobath, which is a line connecting the depth of 2,500 meters. States have the right to harvest mineral and non-living material in the subsoil of its continental shelf, to the exclusion of others.
Aside from its provisions defining ocean boundaries, the convention establishes general obligations for safeguarding the marine environment and protecting freedom of scientific research on the high seas, and also creates an innovative legal regime for controlling mineral resource exploitation in deep seabed areas beyond national jurisdiction, through an International Seabed Authority.
Landlocked states are given a right of access to and from the sea, without taxation of traffic through transit states.

Part XI
Part XI of the Convention provides for a regime relating to minerals on the seabed outside any states territorial waters or EEZ. It establishes an International Seabed Authority (ISA) to authorize seabed exploration and mining and collect and distribute the seabed mining royalty.
Signature and ratification


ratified signed, but not yet ratified
Opened for signature - December 10, 1982.
Entered into force - November 16, 1994.
Parties - (153) Albania, Algeria, Angola, Antigua and Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belgium, Belarus, Belize, Benin, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burma, Cameroon, Canada, Cape Verde, Chile, People's Republic of China, Comoros, Democratic Republic of the Congo, Cook Islands, Costa Rica, Côte d'Ivoire, Croatia, Cuba, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Djibouti, Dominica, Egypt, Equatorial Guinea, Estonia, European Union, Fiji, Finland, France, Gabon, The Gambia, Georgia, Germany, Ghana, Greece, Grenada, Guatemala, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Honduras, Hungary, Iceland, India, Indonesia, Iraq, Ireland, Italy, Jamaica, Japan, Jordan, Kenya, Kiribati, South Korea, Kuwait, Laos, Latvia, Lebanon, Lithuania, Luxembourg, Former Yugoslav Republic of Macedonia, Madagascar, Malaysia, Maldives, Mali, Malta, Marshall Islands, Mauritania, Mauritius, Mexico, Federated States of Micronesia, Moldova, Monaco, Mongolia, Montenegro, Mozambique, Namibia, Nauru, Nepal, Netherlands, New Zealand, Nicaragua, Nigeria, Niue, Norway, Oman, Pakistan, Palau, Panama, Papua New Guinea, Paraguay, Philippines, Poland, Portugal, Qatar, Romania, Russia, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, São Tomé and Príncipe, Saudi Arabia, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Singapore, Slovakia, Slovenia, Solomon Islands, Somalia, South Africa, Spain, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Sweden, Tanzania, Togo, Tonga, Trinidad and Tobago, Tunisia, Tuvalu, Uganda, Ukraine, United Kingdom, Uruguay, Vanuatu, Vietnam, Yemen, Zambia, Zimbabwe.
Countries that have signed, but not yet ratified - (26) Afghanistan, Bhutan, Burundi, Cambodia, Central African Republic, Chad, Colombia, Republic of the Congo, Dominican Republic, El Salvador, Ethiopia, Iran, North Korea, Lesotho, Liberia, Libya, Liechtenstein, Malawi, Morocco, Niger, Rwanda, Swaziland, Switzerland, Thailand, United Arab Emirates, United States.
Countries that have not signed - (17) Andorra, Azerbaijan, Ecuador, Eritrea, Israel, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Peru, San Marino, Syria, Tadjikistan, Timor-Leste, Turkey, Turkmenistan, Uzbekistan, Vatican City, Venezuela.
United States non-ratification
The United States strongly objected to the provisions of Part XI of the treaty, on several grounds. The US felt that the provisions of the treaty were not free market friendly and were designed to favor the economic systems of the Communist states. The US felt that the provisions could potentially result in the ISA receiving large revenues from seabed mining, and that there was insufficient controls over what these revenues could be used for. The US was particularly concerned that these revenues could be given to causes which the US opposed, such as the PLO. It was also concerned that the ISA would become a bloated and expensive bureaucracy even if seabed mining never proved to be economically feasible.
Due to Part XI, the US refused to sign the UNCLOS, although they expressed their agreement with the remaining provisions of the treaty. They also expressed the view that even as not a party, it considered many of the remaining provisions as binding upon the United States as a statement of customary international law which it had accepted.
Debate
"The treaty... would put 70 percent of the Earth's surface under the despot-loving, corrupt and unaccountable "governance" of the United Nations." -Oliver North
"The United States is simply not going to shoot our way to acceptable resolution of oceans disputes with Canada, Chile, Brazil, India, Italy and other democracies." -J. N. Moore and W. L. Schachte
It became clear that the US would not accept the treaty as it stood. It was felt that the treaty would not be successful with such strong opposition from the US. In addition, the fall of the Communism in the late 1980s had removed much of the support for some of the more contentious Part XI provisions. As a result, the United Nations resolved to negotiate an amendment to the treaty to meet the United States' concerns. As a result, the Agreement relating to Part XI was negotiated and agreed upon by the parties to the treaty and the United States. This modified Part XI to remove or soften most of the provisions the US was opposed to. In particular, it limited the size of the ISA bureaucracy and gave the US an effective veto over the dispersal of ISA funds.
Due to the Agreement, the United States government now feels that the UNCLOS (including the modified Part XI provisions) are now acceptable, and no longer opposes ratification. (However, despite this, ratification still has not occurred, due to internal political reasons discussed below.)
Economic libertarians criticize the treaty for creating a tragedy of the commons by designating oceanic resources as the "common heritage of mankind" – essentially public property – instead of privatizing the seabed. According to economic theories promoted by the Property and Environment Research Center and other free market environmentalists, privatization would create incentives for preservation by giving owners an economic interest in protecting the long-term value of their property. If long-term tuna fishing rights were auctioned off, for instance, the owner would have an incentive not to overfish, since depleting the population would lessen returns in future years.
In the United States there is vigorous debate over ratification of the treaty, with criticism coming mainly from political conservatives who consider it antithetical to US national interests. A small group of Republican senators, led by Jim Inhofe of Oklahoma, has blocked American ratification of the treaty, claiming that it would impinge upon US sovereignty. The Bush administration, a majority of the United States Senate, and the Pentagon favor ratification, as do representatives of scientific, international legal scholar, mining, and environmentalist groups.
Arguments
US arguments against the treaty fall into these main categories:
• National sovereignty: The treaty limits US legal authority by granting power to a United Nations-created agency with its own court and bureaucracy, as part of a general expansion of international power, which is not necessarily democratically elected. Ultimately treaty-based laws could be enforced against the US.
• War on terror: The treaty limits US military activities especially relevant to anti-terror operations, such as intelligence collection and submerged travel in coastal waters (Articles 19, 20) and the boarding of foreign-flag ships on the high seas (Art. 110). Other provisions such as Articles 88 and 301 limit the sea to "peaceful purposes," which is said to restrict all military operations.
• Navigation rights not threatened: One of the treaty's main selling points, legally recognized navigation rights on, over, and under straits, is unnecessary because these rights are not currently threatened by law or by any military capable of opposing the US.
• Redistribution of wealth: The treaty would force the US to pay taxes to the United Nations, further increasing the UN's power.[citation needed]
• Redistribution of technology: The treaty would force US businesses to turn over economically and militarily relevant technology to other countries.[citation needed]
• Undesirable precedent: The treaty paves the way for increased power of Non-governmental organizations over the US and other nations.
• Harm to de-militarizing operations: The treaty would for the first time require all unmanned ocean vessels, including those submarines used for mine detection to protect ships exercising the right of innocent passage, to navigate on the surface in territorial waters - effectively eliminating their value for such purposes[4].
• Internationalizing domestic law: Some of the treaty's conservation provisions would provide new avenues for non-U.S. environmental organizations to attempt to influence domestic U.S. environmental policies by pursuing legal action in both U.S. and international courts[5].
Response
The response to these criticisms is a vigorous denial of their truth. A compilation of arguments by Prof. John Norton Moore of the University of Virginia Law School and Adm. William L. Schachte addresses the criticism as follows:
• Existing compliance: The US already has accepted many parts of the treaty via the UN Charter and the 1958 Geneva Conventions, and by Ronald Reagan's executive order already considers itself bound by the 1982 version of the treaty but for the mining provisions of Part XI.
• International law: The anti-UN arguments against compliance with this treaty apply to all international agreements, so that a position that the US must not bind itself in any way is a rejection of the principle of international diplomacy.
• Straits rights needed: There are more than 100 straits used for navigation, making many countries capable of cutting off waterways crucial to defense and the majority of US trade. A single international regime is a more practical means of enforcing navigation and overflight rights than a collection of two-party agreements with potentially hostile countries.
• Dispute settlement: The International Seabed Authority's jurisdiction applies only to seabed mining, and the Law of the Sea Tribunal offers several alternative forms of arbitration. The treaty offers a peaceful way to resolve disputes with Canada, India, and other nations. In contrast, without treaty compliance the US has no peaceful recourse if another non-signatory party like Iran decides to close its straits to navigation, making war more likely.
• Military activities unrestricted: The treaty is understood not to apply to wartime or to ban military activities such as the travel of warships, or to restrict any nation's right to self-defense. The Senate made these assertions as well in the proposed advice and consent bill. If military operations such as the Iraq War would be illegal under the treaty, they are already illegal under agreements the US has accepted. Therefore the treaty does not further restrict US military and anti-terror actions. To the extent that the US seeks greater authority to stop, search, and seize vessels on the high seas, it implies that other nations should have the same rights against US ships and crew.
• Expansion of authority: The treaty actually expands US territory and authority by recognizing a 200-mile Exclusive Economic Zone around all coasts, including those of Alaska and Hawaii, roughly doubling the geographic area considered US property.
• No taxation: The International Seabed Authority's "modest revenue sharing provisions... and certain fees" shoud not be considered "taxes," because they represent a sale of access rights similar to land sales, are less than comparable licensing fees charged by countries for coastal mining operations, and go only to the ISA itself rather than to the UN.
• Necessity for mining: The United States presently lacks a developed seabed mining industry and will continue to do so until the treaty is adopted, because American companies refuse to make the necessary billion-dollar-scale investments until they can be assured of internationally recognized, exclusive economic control over mineral deposits.

• Other economic interests: Fisheries and less prominent industries such as undersea cable layers stand to suffer from US non-compliance, possibly taking their business to other countries.
• Onerous mining provisions removed: The ISA, under the 1994 Agreement, has been redesigned to eliminate socialist-style production controls, and it no longer mandates technology transfer.
• Positive precedent: The revised mining provisions now grant the US a permanent veto power over the ISA's spending, a power not shared with any other nation, making the US able to deny funding to the PLO and other disfavored states.
• Overwhelming support: All the major US interest groups including the military, intelligence agencies, and economic, scientific, and environmental groups support the treaty and consider it favorable to US interests.
Overall, Moore and Schachte believe that the defects in the treaty cited by Reagan have been addressed, so that the treaty now represents a large potential gain for US rights and interests with no downside. They consider criticism of the treaty to be founded in ignorance of its actual provisions and in some cases, out.

Latihan Soal:

1. Hal apa yang melatarbelakangi lahirnya Deklarasi Djuanda 1957?
2. Apa akibat dari lahirnya Deklarasi Djuanda 1957?
3. Hal-hal apa saja yang menjadi pokok dari Deklarasi Djuanda 1957?
4. Gambarkan pembagian laut yang terdiri dari laut pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, landas kontinen dan laut internasional!
5. Apa arti penting Deklarasi Djuanda 1957 terhadap Wawasan Nusantara Indonesia?

1 komentar:

  1. semoga web ini bermanfaat buat orang bnyak dan bisa menambah wawasan.

    http://blog.binadarma.ac.id/irman_effendy

    BalasHapus